Total Visitors

My Status

Follower

Teori Kohut


Manusia lebih tidak bisa bertahan secara psikologis dalam sebuah lingkungan yang tidak merespon dengan empati kepadanya, daripada ia bisa bertahan secara fisik dalam sebuah suasana yang tidak mengandung oksigen
Hubungan-hubungan objek bagian teori-teori beberapa tema, seperti bagian akhir ditunjukkan. Satu pemimpin di dalam pergerakan ini, Heinz Kohut, dipilih dalam bagian ini untuk perhatian lebih lanjut, karena pekerjaannya dipandang sebagai khususnya berpengaruh untuk mengubah pandangan dari kesehatan dan terganggunya kepribadian. Kohut, seorang psikiatri yang diterima pendidikan kedokterannya di Universitas Vienna, melanjutkan ke pendidikan psikoanalitik dan mengajar di Chicago dimana ia memperoleh pengakuan sebagai ahli teori dan dokter di tahun 1970an.
Dalam pandangan Kohut, sepanjang abad perubahan besar dalam keluarga dan budaya telah terjadi: teori psikoanalisis dan psikodinamis harus responsif kepada mereka. Suatu perubahan penting, ia percaya bahwa pasien-pasien freud biasanya datang dari peradaban barat yang mana hidup terkonsentrasi di rumah dan kesatuan keluarga. Keluarga cenderung mengekpos anak-anak mereka atas kedekatan emosional (Kohut, 1977, halaman 269), dan emosional yang kuat ini menghubungkan dalam kesempatannya sering menghasilkan masalah neurotik yang melibatkan konflik internal seperti kompleks Oedipus. Anak yang sedang berkembang mungkin terjebak dalam keintiman terlalu dalam, terlalu banyak rangsangan, terlalu banyak campur tangan.
Dalam perbedaan, anak-anak sekarang lebih cenderung melihat orang tua karena kebanyakan dalam waktu luang dan untuk mengembangkan definisi peran yang kurang jelas dan mencontoh: “lingkungan yang mana digunakan pengaman sebagai  ancaman yang tertutup, sekarang pengalaman lebih dan lebih sebagai ancaman jauh” (Kohut, 1977, p. 271). Sedangkan masalah pribadi digunakan untuk muncul dari terlalu dirangsangnya secara emosional oleh orang tua (Freud, 1963), sekarang anak muda cenderung untuk menjadi di bawah rangsangan dan mungkin mencari untuk sensasi erotis dan pengalaman-pengalaman kuat lainnya untuk mengisi kekosongan emosional dari kehidupan mereka dan mencoab untuk melarikan diri dari kesepian dan depresi.
Pemikiran Kohut telah memimpin jalan untuk sebuah minat psikoanalitik baru dakam diri dan untuk pengobatan dari masalah-masalah seperti gangguan diri. Tidak didorong oleh konflik sadar dan impuls. Kohut melihat pasien-pasien sekarang sering kekurangan cerminan empati dan objek (orang-orang) untuk pengenalan. Karena orang tua mereka telah menutup dari emosional mereka, atau terlalu dilibatkan oleh kebutuhan narsis mereka sendiri, mereka tidak menyediakan contoh kebutuhan untuk perkembangan kesehatan dari diri dan untuk pembentukkan makna, hubungan responsif di masa dewasa.
Orang-orang takut kehancuran diri ketika mereka tidak merasa respon-respon empati manusia dari kepentingan lainnya (“objek diri”) dalam kehidupan mereka. Kohut membandingkan pernyataan ini menjadi kekurangan dari oksigen psikologi. Ketersediaan reaksi empati dari objek diri adalah sebagai sesuatu yang penting dari kelangsungan hidup dari diri sebagai kehadiran oksigen untuk kelangsungan hidup dari tubuh.
“Apa yang mengarah ke penghancuran diri manusia adalah paparan kedinginan, kepedulian dari bukan manusia, dunia menanggapi tidak empati (Kohut, 1984, p. 18)
Apa yang paling ditakuti dalam kematian fisik tidak terlalu banyak, tetapi sebuah dunia di mana kemanusiaan kita akan berakhir selamanya (Kohut, 1980, 1984). Dalam pembuluh darah yang sama, Kohut tidak melihat kecemasan kastrasi Freud sebagai kecemasan manusia tertinggi. “ anak laki-laki mewujudkan ketakutan saat melihat alat kelamin wanita yang bukan lapisan terdalam dari pengalaman ini. Dibalik ini dan didepankan oleh itu terletak pengalaman yang lebih dalam dan bahkan lebih mengerikan.  Pengalaman dari ibu tak berwajah, bahwa ibu yang wajahnya tidak bercahaya saat melihat anaknya” (Kohut, 1984. Halaman 21)
Jenis kecemasan ini tentang keberadaan yang sama sekali tidak diperdulikan, dunia yang tidak menanggapi adalah pengalaman dalam sebuah mimpi bahwa salah satu pasien Kohut alami. Dalam mimpi Dunia Baja, Tn. U berada di terowongan es dengan dinding di mana es berkilau besar turun ke tanah dan sampai ke langit-langit. Rasanya seperti model besar dari hati manusia, cukup besar untuk berjalan disekitarnya (satu seperti dalam pasien sebuah museum tahu benar. Berjalan dalam hati dingin, Tn. U merasakan kecemasan bahaya yang mendekat tetapi tidak disebutkan namanya di mana ia telah terbuka, semua sendiri, kecuali untuk sosok bayangan kepada siapa ia mengajukan banding, tetapi siapa yang tidak responsif. Dalam sekejap ia ditarik melalui celah di dinding menjadi bentuk kota yang terang menyilaukan. Tanah pemandangan yang benar-benar nyata , dengan kesibukan sepenuhnya didekati orang-orang disekitarnya.”Dunia Baja stenless” kata-kata pasien sendiri, sebuah adegan fiksi ilmiah tanpa jalan keluar, tanpa komunikasi, terperangkap selamanya, terjangkau di dunia dingin yang gembira.
Teori Kohut juga mengarah keinterpretasi seperti konstruksi Freud sebagai periode oedipal. Dalam pandangannya, selama periode ini anak laki-laki takut konfrontasi dari seorang ibu yang tidak empati dan menggoda secara seksual dari pada kasih sayang dan menerima dia. Ia juga takut konfrontasi dari seorang ayah yang kompetitif dan bermusuhan dengan dia, bukan dari senang dan bangga. Dalam model paralel, selama periode sama anak perempuan takut konfrontasi dari seorang ayah yang tidak empati dan seksual yang menggoda bukan kasih sayang dan menerima. Di waktu yang sama, ia juga takut seorang ibu yang kompetitif dan bermusuhan bukan dari cermin bahwa ia bangga dari anak da n senang dengannya.
Dalam teori Kohut, jika orang tua gagal merespon dan menyehatkan kepada anak-anak di tahap perkembangan, itu membuat kecacatan dalam diri. Sebagai sebuah hasil, anak berkembang kecenderungan untuk pengalaman fantasi seksual dan kepingan bukan cinta dari pada cinta. Juga, anak dengan kerusakan diri juga cenderung pengalaman fantasi bermusuhan  dan hanya fragmen dari ketegasan bukan dari sesuai ketegasan. Jenis reaksi individu internal untuk pengalaman menjadi kecemasan besar. Karakteristik dari  kerusakan diri berlawanan terhadap mereka dari kesehatan, kepribadian normal, yang mana malah dari kecemasan dan kepingan pengalaman, merasa cahaya dari ketegasan fungsi seksual dan ketepatan, seperti yang dirangkum di table 6.7
Kerusakan Diri
Kesehatan Kepribadian
Fragmen pengalaman cinta (fantasi sexual)

Fragmen ketegasan (fantasi bermusuhan)
Menikmati cahaya kenikmatan sehat dalam fungsi seksual yang sesuai
Dapat percaya diri dengan tegas dalam mencapai tujuan


Pengaruh Psikologi terhadap Anak yang Diazankan Waktu Lahir


I. Pendahuluan
Azan (ejaan KBBI) atau adzan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu. Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:
  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali); artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali) "Aku bersaksi bahwa tiada sesembahan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali) "Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali) "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali) "Mari meraih kemenangan"
  6. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali) "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  7. Lailaha ilallah (1 kali) "Tiada sesembahan selain Allah"
Sejarah adzan dan iqamah
Adzan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan salat berjamaah. Di dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup terompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi. Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani. ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan hendaklah datang menghadiri salat berjamaah. Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi, tetapi beliau menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). Lantas, ada usul dari Umar bin Khattab jikalau ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini agaknya bisa diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.
Abu Dawud mengisahkan bahwa Abdullah bin Zaid berkata sebagai berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin untuk salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya apakah ia ada maksud hendak menjual lonceng itu. Jika memang begitu aku memintanya untuk menjual kepadaku saja. Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa? Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat." Orang itu berkata lagi, "Maukah kau kuajari cara yang lebih baik?" Dan aku menjawab "Ya!" Lalu dia berkata lagi dan kali ini dengan suara yang amat lantang:
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah (2 kali)
  • Hayya 'alal falah (2 kali)
  • Allahu Akbar Allahu Akbar
  • La ilaha illallah
Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, berkata, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar ia juga menceritakannya kepada Nabi Muhammad, SAW.
Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan adzan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan jika salat akan didirikan:
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), artinya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah
Begitu subuh, aku mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu beliau apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan agar diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya lebih lantang darimu." Ia berkata: Maka aku bangkit bersama Bilal, lalu aku ajarkan kepadanya dan dia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika dia berada di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, sungguh aku telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."


BAB II
PEMBAHASAN
Pengaruh Azan terhadap anak yang baru lahir
Di dalam aspek religius, informasi bahwa bayi yg baru lahir hendaknya diadzankan. Adzan menjadi hal pertama yg didengar oleh bayi agar bayi tersebut kelak di saat besar nanti akan senantiasa mengingat Allah SWT dan terhindar dari godaan syetan. Mengadzankan bayi hukumnya bukan sunnah. Penyebabnya adalah dari 3 hadits yg meriwayatkan adzan untuk bayi, ternyata semuanya tidak ada yang mencapai derajat shahih ataupun hasan.
Adapun ketiga hadits yg sering dijadikan rujukan mengadzankan bayi adalah sebagai berikut:
Diantara haditsnya yaitu :
Pertama,
Dari ‘Ubaidullah bin Abi Rafi’ dari bapaknya (yakni Abu Rafi’), ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah adzan di telinga Hasan bin Ali ketika dilahirkan Fatimah?” (HR. Abu Dawud no. 5105, Tirmidzi no. 1514 dan Baihaqi 9/305, semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari ‘Ashim bin ‘Ubaidillah dari bapaknya)
Sanad hadits ini dha’if karena ‘Ashim bin Ubaidillah bin ‘Ashim adalah seorang rawi yang lemah dari sisi hafalan. Dia telah dilemahkan oleh jama’ah ahli hadits seperti : Ahmad bin Hambal, Sufyan bin Uyainah, Abu Hatim, An Nasai, Ibnu Ma’in dan lainnya sebagaimana diterangkan oleh Al Hafizh pada Kitab Tahdzib 5/46-49.
Kedua,
Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas.
“Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri”.
Al-Baihaqi mengatakan pada isnadnya ada kelemahan. Kami katakan : Bahkan haditsnya maudhu’ (palsu) dan cacat (ilat)nya adalah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentangnya Al-Hafidh dalam At-Taqrib : “Matruk”.
Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta’dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :’Aku mendengar ayahku berkata :’Kami melihat ia di Bashrah dan kami tidak menulis hadits darinya, ia ditinggalkan haditsnya (matrukul hadits)”.
Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : “Ibnul Madini mendustakannya dan berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.
Terakhir,
Hadits Al-Husain bin Ali adalah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil) tidak akan membahayakannya”.
Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakannya dalam Majma’ Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk”.
Pada hadits Husain bin Ali ra. diatas terdapat rawi yang bernama Jubarah dan Yahya bin ‘Alaa Al Bajaliy. Al Bukhari berkata tentang Jubarah, ‘Haditsnya mudhtharib’ (Mizaanul I’tidal Juz 2 hal. 387 oleh Imam Adz Dzahabi), sementara itu Imam Ahmad berkomentar terhadap Yahya bin ‘Alaa Al Bajaliy, ‘Seorang pendusta, pemalsu hadits? (Mizaanul I’tidal Juz 4 hal. 397)
Pengaruh Azan terhadap anak yang baru lahir
Rasulullah saw menegaskan aspek penting dalam hal ini. Beliau saw bersabda, "Tak lama setelah bayi lahir, bacakanlah kalimat azan di telinga kanannya, dan bacakanlah kalimat iqamah di telinga kirinya."
Imam Ali meriwayatkan dari Rasulullah saw, yang bersabda, "Ketika bayi lahir, kalimat azan hendaknya dibacakan di telinga kanannya dan kalimat iqamah di telinga kirinya, agar anak tersebut terhindar dari kejahatan setan. Beliau (Rasulullah saw) juga memberikan perintah tersebut saat kelahiran Hasan dan Husain. Selain itu, beliau juga memerintahkan untuk membacakan Ayat Kursi [QS. Al-Baqarah: 255-257], ayat terakhir dari Surah al-Hasyr, Surah al-Ikhlas, an-Nas, dan al-Falaq hingga terdengar telinga anak tersebut."[8]
Dalam sejumlah hadis lainnya diriwayatkan bahwa Rasulullah saw sendiri yang membacakan kalimat azan dan iqamah di telinga Imam Hasan dan Imam Husain saat keduanya lahir.
Rasulullah saw menyadari bahwa bayi belum mampu memahami maksud kalimat azan dan iqamah yang dibacakan di telinganya. Namun, nilai kalimat-kalimat itu-yang terekam dalam benaknya-tak akan terlupakan.
Rasulullah saw menekankan bahwa kalimat-kalimat mulia tersebut akan memberikan pengaruh yang baik bagi pikiran dan jiwa anak. Mungkin Rasulullah saw bermaksud untuk mengajar para orang tua untuk memberikan pengasuhan yang tepat pada anak mereka, sejak anak mereka lahir. Karena Masa bayi (infacy) ialah periode perkembangan yang merentang dari kelahiran hingga 18 atau 24 bulan. Masa bayi adalah masa yang sangat bergantung pada orang dewasa. Banyak kegiatan psikologis yang terjadi hanya sebagai permulaan seperti bahasa, pemikiran simbolis, koordinasi sensorimotor, dan belajar sosial. Ketika orang tua membacakan kalimat azan di telinga anak, saat itu pula mereka menyatakan bahwa mereka menyatukan anak mereka dengan kelompok orang-orang yang berbakti kepada Allah Swt.  Namun demikian, pengaruh yang muncul pada anak di masa awal kelahirannya itu tidak hanya diperoleh dari indra pendengaran. Melainkan, apapun yang terdeteksi indra-indra anak akan terekam dalam pikiran dan benaknya.

DAFTAR PUSTAKA

PENGARUH MERGER TERHADAP TINGKAT LIKUIDITAS BANK

Waaah,, besok gue presentasi mata kuliah Akuntansi Perbankan, tentang "Pengaruh Merger Terhadap Tingkat Likuiditas Bank". Semoga berjalan lancar deh. Amin
bagi yang mau liat makalah nya monggo disedot aja dari link sbb:


http://www.ziddu.com/download/12080709/PengaruhMergerBankTerhadapTingkatLikuiditas.pdf.html

http://www.ziddu.com/download/12080710/PengaruhMergerBankTerhadapTingkatLikuiditas1.doc.html



Pembukuan dan Pencatatan


Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
  1. WP Badan.
  2. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali WP Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) atau lebih.
Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
  1. WP Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari RP. 1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) atau lebih dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  2. Dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto denga syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  3. WP Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
  1. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
  2. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
  3. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
  4. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
  5. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
  6. Sekurang-kurangnya terdiri dari catatan yang dikerjakan secara teratur keadaan kas dan bak, daftar utang-piutang, daftar persediaan barang dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi pada setiap akhir tahun pajak.
  7. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun.
Mulai Januari 2008 buku catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP orang pribadi atau di tempat kedudukan WP Badan.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Adalah untuk mempermudah :
  1. Pengisian SPT.
  2. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
  3. Penghitungan PPN dan PPnBM.
  4. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Pembukuan Dalama Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
WP yang diperkenankan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah adalah :
  1. WP dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu WP yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perudang-undangan yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;
  2. WP dalam rangka Kontrak Karya, yaitu WP yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan;
  3. WP dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu WP yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;
  4. Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait;
  5. WP yang berafiliasi langsung dengan perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b UU Pajak Penghasilan;
  6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasan Pasa Modal – Lembaga Keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Tempat Penyimpanan Buku Catatan/Dokumen
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain WAJIB disimpan di Indonesia yaitu untuk :
  1. WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal;
  2. WP badan, di tempat kedudukan.
Perubahan Tahun Buku dan Metode Pembukuan
Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Power point ini udah gue presentasiin hari ini, dan hasilnya...wow.....



http://www.ziddu.com/download/11971827/KUPFinal.pdf.html

Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Penerbitan suatu Surat ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP

Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a. Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan.
c. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak.
d. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
e. Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e. Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal:
• Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
• Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
• WP dikenakan sanksi administrasi denda dan/atau bunga;
• Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
• Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak,
• Pengusaha Kena Pajak tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
• Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikenai sanksi
• Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan diwajibkan membayar kembali.
Daluwarsa Penetapan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Pembetulan Ketetapan Pajak
Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
Kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
a. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
b. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
c. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Tagihan Pajak (STP);
- Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
- Surat Keputusan Keberatan
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
- Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Jangka waktu penyelesaian permohonan Wajib Pajak
Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan Wajib Pajak harus diselesaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP.
2. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan:
• Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan;
• Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
• Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKB atau SKPKBT, kecuali apabila WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;
• Tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu STP; suatu SKPKB atau suatu SKPKBT.
3. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

1. Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan WP dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
2. Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi ketentuan:
• Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia untuk suatu surat ketetapan pajak;
• Menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan WP seharusnya terhutang.
3. Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan maka permohonan dianggap diterima.
Permintaan penjelasan/pemberian keterangan tambahan
a. Untuk keperluan pengajuan permohonan , WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan, dan Kepala KPP wajib menjawabnya secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan.
Catatan :
WP harus tetap memperhatikan jangka waktu pengajuan permohonan di atas.
b. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan atas permohonan diterbitkan.

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan berfungsi untuk :
• Melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
• Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemungutan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
• Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Pemberitahun (SPT) memiliki 2 jenis:
• SPT Masa
untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dlm suatu masa pajak.
• SPT Tahunan
untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dlm suatu tahun pajak

Prosedur Penyelesaian SPT
1. Wajib pajak harus mengambil sendiri blanko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
2. SPT harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar sehingga mengakibatkan pajak yang terutang kurang bayar akan dikenakan sanksi perpajakan.
3. SPT diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang telah ditentukan dan akan diberikan tanda terima tertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

Pembetulan SPT
Apabila diketahui terdapat kesalahan pada SPT, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dengan syarat Dirjen pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaaan . Dalam hal ini wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
Sekalipun jangka waktu pembetulan SPT dua tahun telah berakhir, sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan. Pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisan SPT tersebut beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sebelum laporan disampaikan.

Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT masa PPh pasal 21 adalah tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir sedangkan untuk SPT tahunan PPh pasal 21 selambat-lambatnya disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
• Wajib pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda untuk SPT Masa sebesar Rp. 50.000,00 dan untuk SPT Tahunan Rp. 100.000,00
• Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
• Wajib pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Permohonan penundaan diajukan kepada Dirjen Pajak secara tertulis dengan disertai :
a. Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
b. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.

Kursus Toefl Online Murah

About Me

Foto saya
Mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Mercu Buana, Karyawan di PT. Summarecon Agung, Tbk, Alumni STIE Indonesia'07, Psikologi UIN Jakarta '08,

Translator