Total Visitors

My Status

Follower

Perbandingan Antara Bank Konvensional dan Bank Syariah dalam Teori dan Praktek

BAB 1
PENDAHULUAN

Salah satu fungsi bank adalah tempat meminjam uang. Bank perlu menghimpun dana untuk menyediakan pinjaman bagi masyarakat. Penghimpunan dana pada bank sangat penting karena bank membutuhkan dana untuk menjalankan fungsinya. Jika tidak ada dana, bank tidak bisa membantu masyarakat yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Masyarakat yang menaruh dana di bank ingin mencari keuntungan, begitu juga dengan pihak bank.Dalam perkembangan saat ini di Indonesia banyak bermunculan bank syariah. Penghimpunan dana pada bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan dan persamaan karena kedua jenis bank tersebut memiliki perbedaan prinsip. Penghimpunan dana pada bank konvensional dan syariah harus diketahui secara jelas agar masyarakat yang ingin menginvestasikan uangnya di bank mengerti perbedaannya kemudian dapat menentukan jenis bank mana yang akan dipilih agar sesuai dengan kondisi keuangannya.











BAB 2
PEMBAHASAN

2.1. Bank Konvensional
Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan. Masyarakat menghimpun dana di bank untuk mencari keuntungan berdasarkan bunga. Jadi kedua belah pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank konvensional, konsep penghimpunan dana terdiri dari giro, tabungan, deposito. Masyarakat yang menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bunga. Berikut akan dijelaskan tentang konsep-konsep penghimpunan dana pada bank konvensional.

2.1.1.      GIRO
I.     Pengertian Giro
Menurut UU no. 10 th 1998, giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Dana masyarakat giro adalah dana yang selalu dimiliki oleh suatu bank dan merupakan salah satu dana yang harganya relatif lebih murah dibanding dana lainnya yang dimiliki oleh suatu bank. Bank menetapkan harga dana giro lebih murah karena lamanya pengendapan tidak dapat dipastikan secara tepat, dimana pemilik rekening giro dapat menarik uangnya kapan saja mereka kehendaki.

II.  Perhitungan  Bunga Giro
Seorang nasabah giro, apabila masih memiliki saldo kredit selama periode perhitungan bunga atau jasa giro, akan diberikan sejumlah bunga giro. Perhitungan bunga giro akan dilakukan atas saldo rata-rata terendah dari mutasi setiap bulan. Pembukuan langsung dibukukan atas keuntungan nasabah yang bersangkutan.
Contoh perhitungan bunga giro untuk Tn. Hermawan, nasabah Bank Omega cabang Jakarta, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

1.   Perhitungan bunga giro bila diterapkan saldo terendah bulan November:
Bunga tahunan 12 %
Bunga bulanan 1%
Perhitungan bunga : 1% x Rp. 94.000.000 = Rp. 940.000

2. Perhitungan bunga giro bila diterapkan berdasarkan lamanya pengendapan dana:

3.    Perhitungan bunga bila diterapkan berdasarkan saldo rata-rata setiap bulannya:

Saldo rata-rata perbulan…………………………..  Rp. 99.160.000
Bunga Sebulan……………………………………. Rp       991.600

Metode mana yang akan diterapkan oleh bank dapat diputuskan sendiri berdasarkan pengalaman bank. Hal yang akan mempengaruhi perhitungan bunga ini adalah fluktuasi dari saldo rekening giro. Dalam hal ini harus diketahui perilaku pergerakan saldo giro, baik menurun maupun meningkat setiap bulannya sebagai dasar pemilihan metode perhitungan bunga.

III.   Penarikan Giro
1.   Cek (cheque)
Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihararekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepadapihak yang disebut di dalamnya atau kepeda pemegang cek tersebut.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral (KUHDagang psl 178) :
ü    Ada surat cek tertulis perkataan “CEK/CHEQUE” dan nomor seri
ü    Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlahuang tertentu
ü    Nama bank yang harus membayar (tertarik)
ü    Jumlah dana dalam angka dan huruf
ü    Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
ü    Tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank :
ü    Tersedianya dana
ü    Adanya materai yang cukup
ü    Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pembericek
ü    Jumlah uang yang terbilang dan tersebut harus sama
ü    Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelahdikeluarkannya cek tersebut
ü    Tanda tangan atau cap perusahaan harus sama denganspeciment/contoh
ü    Tidak diblokir pihak berwenang
ü    Endorsment cek benar (jika ada)
ü    Kondisi cek sempurna
ü    Rekening belum ditutup
ü    Dan syarat-syarat lainnya.

Jenis-jenis Cek
a.             Cek atas nama: Cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
b.            Cek atas unjuk: Kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum.
c.             Cek silang: Cek yang dipojok kiri diberi tanda dua tanda garis sejajar, sehingga cek tersebut tidak dapat ditarik tunai melainkan pemindahbukuan.
d.            Cek mundur: Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal. Hal ini biasanya terjadi karena kesepakatan antara pemberi dan penerima cek.\
e.             Cek kosong: Atau blank cheque merupakan cek yang penarikkannya melebihi saldo yang ada.

Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
Ø   ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
Ø   ada tertulis bank penerbit
Ø   ada nomor cek
Ø   ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor cek)
Ø   ada perintah membayar “bayarlah kepada………….atau pembawa
Ø   ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
Ø   ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik cek.


2.         Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama tau bank lainnya.

Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan:
-     pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
-     surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
-     nama bank yang harus membayar (tertarik)
-     nama penerima dana dan nomor rekening
-     nama bank penerima dana
-     jumlah dana dalam angka dan huruf
-     penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
-     tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
Ø masa berlakunya adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
Ø bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
Ø bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
Ø dan persyaratan lainnya.

Keterangan yang ada di dalam suatu bilyet giro:
þ ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
þ ada tertulis bank penerbit
þ ada nomor BG
þ ada tanggal penulisan cek (dibawah nomor BG)
þ ada perintah membayar memindahbukukan
þ ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
þ ada tandatangan dan atau cap perusahaan pemilik BG

Transaksi giro yang dapat dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dariperistiwa, seperti :
² Setoran tunai / kliring
² Setoran dari transfer
² Pemindahbukuan karena kliring / transfer
² Penarikan tunai / kliring
² Penambahan jasa / bunga giro
² Pembebanan karena amanat nasabah

2.1.2.      Tabungan
Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Tujuan Menabung dibank adalah :
·         Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
·         Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
·         Sarana Penarikan Tabungan :
·         Buku Tabungan
·         Slip penarikan
·         ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
·         Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)

Perhitungan Bunga Tabungan :
a.    Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei
b.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c.    Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya
.
Faktor-faktor tingkat Tabungan:
-     Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
-     Tinggi rendahnya suku bunga bank
-     Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

Hal-hal yang perlu diperhatikan :
v Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
v Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
v Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
v Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

2.1.3.      Deposito
·           Deposito jatuh tempo setiap 1, 3, 6, sampai 12 bulan.
·           Untuk pencairan deposito sebaiknya menghubungi pihak bank sehari sebelum tanggal jatuh tempo ATAU di hari tanggal jatuh tempo sebelum jam 11.00
·           Pencairan deposito sebelum tanggal jatuh tempo akan dikenakan pinalti atau semacam denda.
·           Tarif bunga deposito semakin lama didepositokan semakin naik.
Contoh :
1.         Tn. A mendepositokan uangnya Rp. 100jt pada tgl 1 Januari 2011 jatuh tempo 1 Maret 2011 dengan tarif bunga 5.25% per tahun.
2.         Tn. B mendepositokan uangnya Rp. 100jt pada tgl 1 Januari 2011 jatuh tempo 1 Juni 2011 dengan tarif bunga 5.75% per tahun
Jadi, dari kedua investor tersebut dapat ditarik kesimpulan, jika semakin lama investor mendepositokan uangnya maka semakin naik tarif bunga yang didapat investor tersebut tiap bulannya.
Contoh :
3.         Tn. C mendepositokan uangnya Rp. 100jt pada tgl 1 Januari 2011 jatuh tempo 1 Maret 2011 dengan tarif bunga 8%, dan disaat pada tgl 1 Maret 2011, investor ingin memperpanjang depositonya sampai dengan jatuh tempo tgl 1 Juni 2011, maka tarif bunganya pada bulan berikutnya menjadi 7%


·           Suku tarif bunga tergantung kebijakan bank tersebut. (Jadi dapat di negosiasi)
·           Rumus tarif bunga selalu dibagi 12 bln






2.2.      Bank Syariah
Fungsi bank syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurakan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan berdasarkan Al Quran dan Al Hadits. Masyarakat menghimpun dana di bank untuk mencari keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasil. Jadi kedua belah pihak mendapat keuntungan. Di dalam bank syariah, konsep penghimpunan dana terdiri dari Al Wadiah Dan Al Mudharabah. Masyarakat yang menghimpun dananya akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bagi hasil. Berikut akan dijelaskan tentang konsep-konsep penghimpunan dana pada bank Syariah.

Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah yaitu Al Wadiah (prinsip titipan atau simpanan) dan Al Mudharabah (prinsip bagi hasil).

2.2.1.      Al Wadiah
Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).

Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:
a.    Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository)
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.
b.    Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository)
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.

2.2.2.      Al Mudharabah
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:
a. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis:
1). Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
2). Mudharabah Muqayyadah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek investasi.

Al-Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan.
Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada:
1. Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus,seperti tabungan haji,tabungan qurban,dan sebagainya.
2. Deposito biasa
3. Deposito Spesial (Special Investment),dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu,misalnya murabahah saja atau ijarah saja.

Pada sisi pembiayaan, al-mudharabah ditetapkan untuk:
1. Pembiayaan modal kerja,seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2. Investasi khusus;disebut juga mudharabah muqayyadah,dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Tabungan mudharabah atau simpanan mudharabah merupakan salah satu bentuk penghimpunan dana yang dilakukan oleh Bank Syariah. Simpanan ini akan memperoleh hak bagi hasil dan langsung akan menambahkan saldo tabungan dari nasabah sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah diperjanjikan.

Deposito Mudharabah
Simpanan dana pihak ketiga yang hanya dapat ditarik berdasarkan jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan serta dapat diperpanjang otomatis. Nominal minimal Rp 1.000.000,-. Nasabah akan memperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat akad, dan deposito dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan.

Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara satu BMT dan BMT lainnya dapat berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu BMT, misalnya pembiayaan mudharabah 5 bulan, 6 bulan, 10 bulan dan 12 bulan. Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.

Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah:
a) Shahibul Maal dan Mudharib akan melakukan share baik dalam pendapatan maupun biaya. Pendapatan yang dibagihasilkan merupakan pendapatan yang diterima setelah dikurangi biaya-biaya;
b) Jika semua biaya ditanggung bank, hal ini disebut revenue sharing.

Syarat objek mudharabah adalah:
1) modal harus diketahui jumlah dan jenisnya (mata uang);
2) modal harus tunai.
Para fuqaha tidak membolehkan modal mudharabah berbentuk barang. Ia harus uang tunai karena barang tidak dapat dipastikan taksiran harganya dan mengakibatkan ketidakpastian (gharar) besarnya modal mudharabah. Para fuqaha telah sepakat tidak bolehnya mudharabah dengan hutang. Tanpa adanya setoran modal, berarti shahibul maal tidak memberikan kontribusi apapun padahal mudharib telah bekerja. Para ulama Syafi'i dan Maliki melarang hal itu karena merusak sahnya akad.

Perkara yang Membatalkan Mudharabah
Mudharabah dianggap batal pada hal berikut:
a. Pembatalan, larangan berusaha dan pemecatan;
b. Salah seorang aqid meninggal dunia;
c. Salah seorang aqid gila;
d. Pemilik modal murtad;
e. Modal rusak di tangan pengusaha.

Teknik mudharabah dalam perbankan sebagai berikut:
v Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus diserahkan tunai, dapat berupa uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
v Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang telah disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
v Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
v Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi.

Manfaat Mudharabah
Manfaat mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c. Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah;
d. Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar aman, halal dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e. Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Risiko Al-Mudharab yang terdapat dalam al-mudharab, terutama pada penerapan dalam pembiayaan, relatif tinggi. Diantaranya :
a.       Side Streaming ; nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b.      Lalai dan kesalahn yang disengaja.
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabahnya tidak jujur.



PENUTUP

Bank berperan untuk menyediakan dana bagi masyarakat yang memerlukan. Sumber dana bank pun berasal dari masyarakat juga. Jadi bank hanya sebagai lembaga perantara yang mengatur sirkulasi uang masyarakat agar bermanfaat.
Penghimpunan dana pada bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya, kedua jenis bank tersebut sama-sama mencari keuntungan dari pihak lain, tanpa merugikan pihak tersebut. Perbedaannya bank konvensional melakukan praktek pembungaan, sedangkan bank syariah menggunakan praktek bagi hasil. Bank syariah tidak menggunakan praktek pembungaan karena tidak sesuai dengan ajaran agama. Sumber penghimpunan dana pada bank konvensional yaitu giro, tabungan, dan deposito, sedangkan pada bank syariah yaitu al wadiah dan al mudharabah. Masyarakat cenderung memilih bank yang memberikan keuntungan lebih besar karena mereka tidak mau dana yang mereka investasikan tidak memberikan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Kursus Toefl Online Murah

About Me

Foto saya
Mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Mercu Buana, Karyawan di PT. Summarecon Agung, Tbk, Alumni STIE Indonesia'07, Psikologi UIN Jakarta '08,

Translator