Total Visitors

My Status

Follower

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP juga dipergunakan untuk mengatur ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya seperti sebagai pembayaran pajak di muka (angsuran/ kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke luar negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagai salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
            Fungsi dari pengukuhan PKP selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
            Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/ atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
            NPWP terdiri atas 15 digit, meliputi 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan. Format tersebut adalah sebagai berikut:
X
X

X
X
X

X
X
X

X

X
X
X

X
X
X
Kode                                  Nomor Pokok                              Kode              Kode KPP    Kantor Cabang/
Kelompok WP                                                                      Pengecekan                                              Pusat
           
            Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tempat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Wajib Pajak orang pribadi, adalah pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
2.      Bagi Wajib Pajak badan, adalah tempat kedudukan/kegiatan usaha Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Tempat pelaporan usaha dan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut:
1.      Bagi Pengusaha orang pribadi, adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
2.      Bagi pengusaha badan, adalah pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.
3.      Bagi Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa wilayah kantor Direktorat Jenderal Pajak, adalah baik di Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
4.      Bagi wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan), kewajiban melaporkan usahanya di samping pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak juga pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dilakukan.
5.      Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu, Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal Pajak sebagai tempat pendaftaran pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai berikut.


Wajib Pajak Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Tertentu
Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha
·         BUMD yang berkedudukan di wilayah DKI, Jakarta
·         Wajib Pajak BUMN termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal induknya lebih dari 50%
KPP Perusahaan Negara dan Daerah
·         Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri nonlogam
KPP Penanaman Modal Asing I
·         Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang industri logam dan mesin
KPP Penanaman Modal Asing II
·         Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di bidang nonindustri
KPP Penanaman Modal Asing III
·         Wajib Pajak bentuk usaha tetap
·         Orang asing yang berkedudukan/ bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta
KPP Badan dan Orang Asing
·         Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
KPP Perusahaan Masuk Bursa
·         Wajib Pajak BUMD dan bentuk usaha tetap
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak BUMD dan bentuk usaha tetap
·         Wajib Pajak orang asing yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar DKI Jakarta
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak orang asing
·         Wajib Pajak BUMN, BUMD, penanaman modal asing, badan dan orang asing, dan perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan

Wajib Pajak Pindah
Dalam hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP wajib melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instasi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
2.      Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusaha
Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3.      Wajib Pajak Badan
Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha; adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila;
a.       diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b.      Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c.       Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d.      dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tidak ada komentar:

Kursus Toefl Online Murah

About Me

Foto saya
Mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Mercu Buana, Karyawan di PT. Summarecon Agung, Tbk, Alumni STIE Indonesia'07, Psikologi UIN Jakarta '08,

Translator