SSP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagai mana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (terlampir). SSP Standar dibuat dalam rangkap lima, yang peruntukannya adalah
-Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak
-Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
-Lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP
-Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
-Lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar