Total Visitors

My Status

Follower

Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan berfungsi untuk :
• Melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
• Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemungutan oleh pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
• Melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Pemberitahun (SPT) memiliki 2 jenis:
• SPT Masa
untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dlm suatu masa pajak.
• SPT Tahunan
untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dlm suatu tahun pajak

Prosedur Penyelesaian SPT
1. Wajib pajak harus mengambil sendiri blanko SPT pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (dengan menunjukkan NPWP).
2. SPT harus diisi dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang tidak benar sehingga mengakibatkan pajak yang terutang kurang bayar akan dikenakan sanksi perpajakan.
3. SPT diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam batas waktu yang telah ditentukan dan akan diberikan tanda terima tertanggal. Apabila SPT dikirim melalui Kantor Pos harus dilakukan secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan.

Pembetulan SPT
Apabila diketahui terdapat kesalahan pada SPT, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dengan syarat Dirjen pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaaan . Dalam hal ini wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
Sekalipun jangka waktu pembetulan SPT dua tahun telah berakhir, sepanjang Dirjen Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan. Pajak yang kurang dibayar akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisan SPT tersebut beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi sebelum laporan disampaikan.

Batas Waktu Penyampaian SPT
Batas waktu penyampaian SPT masa PPh pasal 21 adalah tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir sedangkan untuk SPT tahunan PPh pasal 21 selambat-lambatnya disampaikan 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
• Wajib pajak terlambat menyampaikan SPT dikenakan denda untuk SPT Masa sebesar Rp. 50.000,00 dan untuk SPT Tahunan Rp. 100.000,00
• Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar karena kealpaan wajib pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
• Wajib pajak tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Permohonan penundaan diajukan kepada Dirjen Pajak secara tertulis dengan disertai :
a. Alasan-alasan penundaan penyampaian SPT Tahunan.
b. Surat pernyataan perhitungan sementara pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
c. Bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut perhitungan sementara tersebut.

Tidak ada komentar:

Kursus Toefl Online Murah

About Me

Foto saya
Mahasiswa Magister Akuntansi di Universitas Mercu Buana, Karyawan di PT. Summarecon Agung, Tbk, Alumni STIE Indonesia'07, Psikologi UIN Jakarta '08,

Translator