Deposito berjangka adalah simpanan masyarakat pada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang ditentukan menurut perjanjian antara Bank dan pihak penyimpanan berakhir.
Deposito berjangka dibagi menjadi 2 macam,
1. Jangka Pendek : deposito yang masih berjangka waktu 1 tahun
2. Jangka Panjang : deposito yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun
Giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Manfaatnya
1. Pemilik rekening giro dapat menggunakan cek atau bilyet giro sebagai alat pembayaran dalam transaksi juga beli
2. dapat diambil sewaktu-waktu (segera dicairkan)
3. Tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang besar.
Giro ada dua jenis, yaitu giro aras nama suatu badan, dan perorangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar