CC adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek yang bermanfaat sebagai alat fasilitas kredit yang diberikan Bank dengan cara menerbitkan kartu kredit dan pemegang kartu kredit dapat melakukan pembayaran kepada pihak tertentu dengan menggunakan kartu kredit sampai batas jumlah (PAGU/ limit) kredit tertentu.
Pengiriman uang atau transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditunjukkan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Inkaso adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat.
SDB atau lebih dikenal Safe Deposito Box adalah salah satu bentuk pelayanan bank terhadap mmasyarakat yaitu dengan menyewakan box untuk menyimpan barang-barang berharga dalam jangka waktu tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar